PREDIKSI SOAL TES SELEKSI
CALON KEPALA SEKOLAH
TINGKAT TK/RA, SD/MI, SMP/MTs,
SMA/SMK/MA
I.
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !
- Standar kepala sekolah/madrasah diatur dalam peraturan
menteri pendidikan nasional Nomor 13 tahun .2007
- Menurut peraturan menteri tersebut syarat kepala
sekolah SMP/MTs adalah
a.
Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
b.
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SMP/MTs; dan
c. Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah
- Menurut peraturan menteri tersebut kepala sekolah harus
memiliki kompetensi apa saja? Sebutkan.
b. Kompetensi
Manajerial
c. Kompetensi
Kewirausahaan
d. Kompetensi
Supervisi
e. Kompetensi
Sosial
- Sebutkan dan jelaskan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
kepala sekolah sebagai :
a. Kepala sekolah sebagai Pendidik (
Educator).
1) Membimbing guru
dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil
belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
2) Membimbing karyawan
dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
3) Membimbing siswa
dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah.
4) Mengembangkan staf
melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan,
memperhatikan kenaikan pangkat,
mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Sekolah.
5) Mengikuti
perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan-bahan.
b. Kepala sekolah sebagai Manajer ( Manager).
1)
Mengelola
administrasi kegiatan belajar dan bimbingan
konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar
mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
2) Mengelola
administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan
ekstra kurikuler secara lengkap.
3) Mengelola
administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru dan Tata Usaha.
4)
Mengelola
administrasi keuangan Rutin, BOS, dan Komite.
5)
Mengelola
administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair,
alat laboratorium, perpustakaan.
6)
Mengatur hubungan
sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait
c. Kepala sekolah sebagai Pengelola
Administrasi ( Adiminstrator).
1)
Menyusun program
kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
2) Menyusun organisasi
ketenagaan disekolah baik Pembantu Kepala Sekolah, Walikelas, Bendahara, dan
Personalia Pendukung misalnya
pembina perpustakaan, pramuka,
OSIS, Olah raga.
Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan
hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
3)
Menggerakkan
staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
4) Mengoptimalkan
sumberdaya manusia secara optimal, memanfaatkan
sarana / prasarana secara optimal
dan merawat sarana prasarana milik sekolah.
d. Kepala sekolah sebagai Penyelia (
Supervisor).
1)
Menyusun program
supervisi kelas, pengawasan dan evaluasi pembelajaran.
2)
Melaksanakan
program supervisi.
3)
Memanfaatkan hasil
supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan
sekolah.
e. Kepala sekolah sebagai Pemimpin (
Leader).
1)
Memiliki
kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil
resiko dan berjiwa besar.
2)
Memahami kondisi
guru, karyawan dan anak didik.
3)
Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diemban.
4)
Mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
5)
Berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.
f. Kepala sekolah sebagai Pembaharu (
Inovator).
1) Melakukan
pembaharuan di bidang KBM, BK, Ekstrakurikuler, dan Pengadaan
2)
Melaksanakan
pembinaan guru dan karyawan
3)
Melakukan
pembaharuan dalam menggali sumber daya di Komite Sekolah dan Masyarakat
g. Kepala sekolah sebagai Pendorong (
Motivator).
1)
Mengatur lingkungan kerja.
2)
Mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
3)
Menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi
hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia
- Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan
dasar dan menengah adalah standar pengelolaan pendidikan untuk
sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan
- Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus
pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu..
- Standar proses adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan
untuk mencapai standar kompetensi lulusan..
- Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria
pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan
dalam jabatan..
- Standar sarana dan prasarana adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang
belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium,
bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta
sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi..
- Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur
komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama
satu tahun..
- Standar penilaian pendidikan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik.
- RKT adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah
yang berdasar pada rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang
dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M)
sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja
Sekolah/Madrasah (RAPB-SM)
- Tenaga kependidikan adalah . anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
- .Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi
sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor,
instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan
orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat
yang peduli pendidikan
- Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan
- Standar penilaian pendidikan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
- Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta
didik
- Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran,
dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
- Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan
secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
- Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
- Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan KD pada semester tersebut..
- Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir
semester.
- Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang
menggunakan sistem paket.
- Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran
pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan
untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu
persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan
adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau
psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS
Ujian Sekolah/Madrasah
- Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
- Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria
ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada
akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu
pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi..
- Kompetensi
Dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai
rujukan untuk menyusun indikator kompetensi
thanx bos!
BalasHapusTerima kasih telah memberi masukkan yang berarti bagi guru yang membutuhkan soal cakep, walaupun baru prediksi tetapi sangat membantu sekali jazakallahu khairun jaza
BalasHapusterima kasih juga,jazzakalloh,
BalasHapusPostingan bapak sanga membantu dan bermanfaat bagi Ibu saya yg sebentar lagi mau ikut tes cakep SD, saya googling dan ketemu web bapak...
BalasHapusTerima kasih ya pak...sangat jarang banget jaman sekarang ini orang yg mau berbagi Ilmu gratis seperti bapak...
Sukses selalu ya pak!
Salam,
Ayie - Palangkaraya
materi yang sangat bermanfaat...ijin copy pak..trims
BalasHapusTerima kasih Bapak atas sekilas informasinya. Semoga bisa menjadi gambaran dan tambahan pengetahuan untuk peserta Binsel cakasek tahun 2015. Semoga jadwal dan materinya tidak jauh berbeda dengan tahun tahun sebelumnnya.
BalasHapusHormat Saya
Suroto
Bojonegoro
Terima kasih telah memberi masukkan yang berarti bagi saya yang membutuhkan soal cakep, jazzakalloh
BalasHapustrima kasih ...bisa menjadi gambaran untuk tes Cakep
BalasHapusMakasih banget atas info yang dimuat, Alhamdulillah banyak memberikan pencerahan bagi kami sbgi cakep
BalasHapus