Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan mewajibkan guru untuk mengikuti uji kompetensi. Untuk tahun ini,
uji kompetensi bagi guru bersertifikat diikuti 1.020.000 guru di jenjang
TK-SMA/SMK sederajat. Uji kompetensi itu akan dilaksanakan pada Juli--September
2012. Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud, Syawal Gultom, di Jakarta, Senin
(9/7/2012), mengatakan, uji kompetensi guru bersertifikat yang pertama untuk
guru SMP.
Sampai saat ini, terdata 3.000 lokasi ujian. "Lalu nanti bergantian
yang TK, SD, dan SMA/SMK sampai September. Sekarang, guru-guru yang harus ikut
uji kompetensi sedang diverifikasi," kata Syawal. Terkait adanya ancaman
boikot sejumlah organisasi guru, Syawal meminta guru untuk tidak khawatir
dengan uji kompetensi ini karena tujuannya untuk pemetaan, bukan kelulusan atau
berkaitan dengan pembayaran tunjangan profesi guru. "Uji kompetensi guru
wajib buat guru. Yang tidak ikut rugi karena nanti tidak memiliki dasar untuk
pembinaan yang juga sebagai syarat untuk penilaian kinerja guru yang dimulai
tahun 2012," ujar Syawal.